Cerita bocah 8 tahun dititipkan malah diperkosa tetangga
- Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur makin meresahkan orangtua. Sebab, terkadang pelakunya merupakan orang yang dikenal dan bahkan keluarga sendiri. Oleh karena itu setiap orangtua mesti memberikan pendidikan seksual terhadap anaknya.
Agar si anak ada rasa curiga ketika hal-hal yang berbau pelecehan tersebut akan terjadi. Tidak hanya itu, orangtua pun jangan begitu percaya terhadap orang-orang sekitar seperti menitipkan anak kepada tetangga.
Karena banyak kasus anak di bawah umur yang dicabuli atau diperkosa oleh tetangganya sendiri. Seperti yang terjadi di Buleleng Bali, bocah 8 tahun Bunga (nama samaran) diperkosa berkali-kali oleh tetangganya yakni GM (26).
Peristiwa keji itu terjadi ketika korban dititipkan oleh orangtuanya kepada pelaku yang tak lain adalah tetangganya. Bocah kelas 2 SD itu dititipkan lantaran kedua orangtuanya akan pergi kerja. Orangtua korban juga sekaligus menitipkan rumahnya kepada pelaku agar dijaga selama mereka bekerja.
Namun sayang bukannya menjaga amanah malah GM memanfaatkan kesempatan untuk memperkosa Bunga. Perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak empat kali. Yang semakin membuat geram, sebelum memuaskan hasrat birahinya, pelaku terlebih dulu menganiaya korban.
Agar si anak ada rasa curiga ketika hal-hal yang berbau pelecehan tersebut akan terjadi. Tidak hanya itu, orangtua pun jangan begitu percaya terhadap orang-orang sekitar seperti menitipkan anak kepada tetangga.
Karena banyak kasus anak di bawah umur yang dicabuli atau diperkosa oleh tetangganya sendiri. Seperti yang terjadi di Buleleng Bali, bocah 8 tahun Bunga (nama samaran) diperkosa berkali-kali oleh tetangganya yakni GM (26).
Peristiwa keji itu terjadi ketika korban dititipkan oleh orangtuanya kepada pelaku yang tak lain adalah tetangganya. Bocah kelas 2 SD itu dititipkan lantaran kedua orangtuanya akan pergi kerja. Orangtua korban juga sekaligus menitipkan rumahnya kepada pelaku agar dijaga selama mereka bekerja.
Namun sayang bukannya menjaga amanah malah GM memanfaatkan kesempatan untuk memperkosa Bunga. Perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak empat kali. Yang semakin membuat geram, sebelum memuaskan hasrat birahinya, pelaku terlebih dulu menganiaya korban.
Dia menampar bibir korban hingga berdarah, serta mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia. Karena kondisi korban saat itu lemah, akhirnya pelaku leluasa memperkosa korban sebanyak empat kali di hari itu juga.
"Kita masih selidiki kasusnya, karena kejadiannya lumayan lama dan baru dilaporkan pihak orangtua korban berdasarkan laporan anaknya yang merasa ketakutan, ketika ditinggal sendirian di rumah," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana kepada wartawan, Senin (27/7).
Akibat dari peristiwa itu, Bunga sering ketakutan dan tak mau jika ditinggal sendirian. Tidak hanya itu dia juga mengalami trauma berat, korban takut saat bertemu dengan pria dewasa.
"Kita masih selidiki kasusnya, karena kejadiannya lumayan lama dan baru dilaporkan pihak orangtua korban berdasarkan laporan anaknya yang merasa ketakutan, ketika ditinggal sendirian di rumah," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana kepada wartawan, Senin (27/7).
Akibat dari peristiwa itu, Bunga sering ketakutan dan tak mau jika ditinggal sendirian. Tidak hanya itu dia juga mengalami trauma berat, korban takut saat bertemu dengan pria dewasa.
Orangtua korban mengaku, peristiwa ini terungkap setelah melihat kondisi anaknya yang berubah. Setelah kejadian itu, Bunga terlihat sering murung dan ketakutan.
"Awalnya biasa saja, saat ditinggal kerja justru nangis minta ikut kerja. Terlihat sering murung, saya tanya diam saja. Setelah saya paksa baru mengaku kalau sudah sering kali disetubuhi orang itu (pelaku)," tuturnya, Senin (27/7) di Polres Buleleng.
Terlebih lagi setelah hasil visum menunjukkan bahwa ada robekan selaput dara dan luka menganga pada lapisan luar kelamin Bunga. Hal ini membuat bocah itu terus merenung dan selalu ketakutan setiap melihat pria dewasa.
Di hadapan polisi, Bunga yang didampingi ayahnya Kadek K (33) dan LSM APIK, bercerita panjang lebar tentang bagaimana dirinya dilucuti seluruh pakaiannya oleh GM (26) di rumahnya sendiri, setelah ditinggal orang tuanya.
Kata Bunga, saat perkosaan yang ke empat, GM terlihat kalap, saat dirinya meronta dan berteriak justru ditempeleng dan diancam akan di cekik mati. "Saat itu mau lari keluar kamar, tapi ditarik ma om (pelaku). Terus ditempeleng," cerita Bunga sambil terisak, Senin (27/7) di Mapolresta Denpasar.
"Awalnya biasa saja, saat ditinggal kerja justru nangis minta ikut kerja. Terlihat sering murung, saya tanya diam saja. Setelah saya paksa baru mengaku kalau sudah sering kali disetubuhi orang itu (pelaku)," tuturnya, Senin (27/7) di Polres Buleleng.
Terlebih lagi setelah hasil visum menunjukkan bahwa ada robekan selaput dara dan luka menganga pada lapisan luar kelamin Bunga. Hal ini membuat bocah itu terus merenung dan selalu ketakutan setiap melihat pria dewasa.
Di hadapan polisi, Bunga yang didampingi ayahnya Kadek K (33) dan LSM APIK, bercerita panjang lebar tentang bagaimana dirinya dilucuti seluruh pakaiannya oleh GM (26) di rumahnya sendiri, setelah ditinggal orang tuanya.
Kata Bunga, saat perkosaan yang ke empat, GM terlihat kalap, saat dirinya meronta dan berteriak justru ditempeleng dan diancam akan di cekik mati. "Saat itu mau lari keluar kamar, tapi ditarik ma om (pelaku). Terus ditempeleng," cerita Bunga sambil terisak, Senin (27/7) di Mapolresta Denpasar.
Di hadapan Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, yang berusaha menenangkan ayah korban, Bunga bercerita bagaimana GM memperkosanya. Katanya, kedua tangannya diikat di antara sudut bale tempat tidur dengan menggunakan selendang, begitu juga dengan kedua kakinya juga diikat di antara kedua sudut kasur.
Saat pemerkosaan terjadi, mulut korban juga disumpal dengan kain sprai. Dia mengaku tak kuat menahan sakit saat pemerkosaan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pihak LSM di Buleleng yang peduli terhadap perlindungan anak. Itu dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada anak tersebut, baik dari segi hukum maupun dari kondisi mental korban.
"Kami ada LSM APIK, kami sudah koordinasi dengan LSM itu untuk memberikan pendampingan, agar kondisi mental korban sejak kejadian itu kembali normal seperti pada anak pada umumnya," jelasnya.
Saat pemerkosaan terjadi, mulut korban juga disumpal dengan kain sprai. Dia mengaku tak kuat menahan sakit saat pemerkosaan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pihak LSM di Buleleng yang peduli terhadap perlindungan anak. Itu dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada anak tersebut, baik dari segi hukum maupun dari kondisi mental korban.
"Kami ada LSM APIK, kami sudah koordinasi dengan LSM itu untuk memberikan pendampingan, agar kondisi mental korban sejak kejadian itu kembali normal seperti pada anak pada umumnya," jelasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada pelaku yakni GM, dia mengaku melakukan hal tersebut atas dasar nafsu.
"Saya hilaf pak. Nafsu saja lihat paha anak itu," singkatnya seraya mengatakan sering nonton film porno.
"Saya hilaf pak. Nafsu saja lihat paha anak itu," singkatnya seraya mengatakan sering nonton film porno.
Saat ini pelaku sudah diamankan setelah menerima laporan dari orangtua korban, dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil visum, diketahui memang korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami sudah amankan pelaku, beserta barang buktinya berupa satu potong baju kaos, satu potong celana dalam, satu potong celana pendek milik korban," terangnya Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.
Untuk sementara kasusnya masih dalam pengembangan dan pengumpulan barang bukti. Atas ulahnya pelaku ini, kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2001 tentang kekerasan untuk persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Kami sudah amankan pelaku, beserta barang buktinya berupa satu potong baju kaos, satu potong celana dalam, satu potong celana pendek milik korban," terangnya Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.
Untuk sementara kasusnya masih dalam pengembangan dan pengumpulan barang bukti. Atas ulahnya pelaku ini, kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2001 tentang kekerasan untuk persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
