Penatu* atawa jasa laundry harus bertanggung jawab jika cucian yang dia tangani hilang. Hal itu diantur oleh UU Perlindungan Konsumen.
Bentuk tanggung jawab itu bisa berupa penggantian baju yang dia hilangkan dengan memberikan uang kepada konsumen, atau bisa juga dengan memberikan barang yang sejenis, atau dengan barang dan jasa yang lain.
Penggantian oleh pemilik usaha kepada konsumen itu diatur oleh Pasal 19 ayat (2) jo. ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Kalau konsumen tak sepakat, urusan bisa dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau badan peradilan.
Demikian jawaban Tri Jata Ayu Pramesti dalam Klinik di Hukumonline.
Kerja sama Beritagar dan Hukumonline.
Ilustrasi
*) Yang baku adalah “penatu”, bukan “binatu” (→ Lihat KBBI)
 
Top